Sejarah perayaan Imlek di Indonesia yang dulunya terbatas namun kini menjadi hari libur nasional
Sejarah perayaan Imlek di Indonesia mengalami titik balik dari masa kelamnya pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Perayaan Tahun Baru Imlek resmi diakui sebagai hari libur nasional di Indonesia setelah melalui sejumlah perubahan kebijakan yang mencerminkan evolusi pemahaman dan pengakuan terhadap keberagaman budaya dan agama di Indonesia.
Pada tahun 2000, Instruksi Presiden No. 14/1967 yang membatasi perayaan Tahun Baru Imlek dan kegiatan kebudayaan Tionghoa lainnya dicabut melalui Keputusan Presiden No. 6/2000. Hal ini membuka jalan bagi masyarakat Tionghoa untuk merayakan Tahun Baru Imlek secara terbuka dan bebas.
Langkah selanjutnya dalam mengakui perayaan Imlek sebagai bagian dari keanekaragaman budaya Indonesia dilakukan pada tahun 2001, ketika Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan No. 13/2001 yang menetapkan Tahun Baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif. Namun penetapan Hari Raya Imlek sebagai hari libur nasional wajib baru terjadi pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002.