Satpol PP Bogor membubarkan puluhan panduan lagu di tempat hiburan malam
“Kami sebagai aparat penegak hukum daerah akan melaksanakan patroli rutin sebanyak empat kali dalam seminggu, sehingga jika ada yang melakukan aktivitas akan kami tutup paksa,” kata Rhama.
Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bogor melarang beroperasinya tempat hiburan malam (THM) di kawasan itu selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Larangan ini berlaku untuk semua THM tanpa terkecuali, seperti tempat karaoke, panti pijat, dan lain-lain.
Rhama mengatakan, beberapa hari menjelang Ramadhan 1445 Hijriah, Forum Koordinasi Pimpinan Kabupaten (Forkopimcam) Kabupaten Bogor juga menggencarkan sosialisasi larangan operasional THM selama Ramadhan.
“Kecamatan sudah mendapat surat edaran dari Pj Bupati, surat sosialisasi kepada pengusaha, mulai sekarang sudah disosialisasikan, surat edaran ini sudah keluar, paling tidak kita tunggu saja pelaksanaannya saat puasa,” dia berkata.
Jadi, tidak ada lagi alasan bagi para pengusaha THM untuk tidak menaati dan menjaga ketertiban ibadah di bulan suci Ramadhan. (KR-MFS)
Wartawan : M Fikri Setiawan
Redaktur: Agus Setiawan
Hak Cipta © ANTARA 2024