Satpol PP Bekasi berkoordinasi dengan provinsi untuk memberantas penambangan liar
Surya mengatakan, selain tidak menghasilkan pendapatan daerah, aktivitas penambangan juga banyak merusak infrastruktur yang dibangun pemerintah daerah karena truk yang digunakan bertonase besar.
“Semua kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Kami tutup selama tidak memiliki izin dan tidak melakukan pungutan terhadap pendapatan daerah,” ujarnya.
Kegiatan tanpa izin juga tentunya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup, mengingat kegiatan penambangan liar berdampak pada rusaknya ekosistem dan lingkungan sekitar wilayah pertambangan.
Reporter: Pradita Kurniawan Syah
Redaktur: Agus Setiawan
Hak Cipta © ANTARA 2024
Laman: 1 2