NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Sandra Dewi datangi Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik ​​telah memeriksa 174 saksi dalam kasus ini dan menetapkan 16 tersangka.

Ketut mengaku tak menutup kemungkinan artis Sandra Dewi akan diperiksa penyidik.

“Saya tidak jauh-jauh. Kado ulang tahunnya ada atau tidak, tapi asal ada penyidik ​​yang perlu memberikan kejelasan, pokok perkara yang saya bicarakan, siapa pun boleh dipanggil. Termasuk istrinya,” kata Ketut, Rabu (3/4).

Baca juga: Kejaksaan Agung menggeledah rumah Harvey Moeis terkait korupsi timah

Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya pengusaha pertambangan di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021; EE alias EML sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk pada 2017-2018.

Selanjutnya BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI sebagai Direktur Utama PT SBS; TN sebagai pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN; AA sebagai Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP sebagai Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT; ALW sebagai Direktur Operasional pada tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Bisnis pada tahun 2019 hingga 2020 PT Timah Tbk.

Lalu, dua tersangka yang menyedot perhatian publik yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku pengelola PT QSE dan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT.

Dalam kasus ini, penyidik ​​juga menetapkan satu orang tersangka terkait penghambatan penyidikan berinisial TT.

Baca juga: Jaksa Agung tetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi timah
Baca juga: Suami Sandra Dewi Baru Bisa Dijenguk Setelah Ditahan Sepekan
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Kembali Robert Bono Terkait Korupsi Timah

Wartawan: Walda Marison
Redaksi : Didik Kusbiantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *