RSPAD: Tidak akan ada kecurangan tes kesehatan capres-cawapres
Pemeriksaan kesehatan akan berlangsung di RSPAD Gatot Soebroto sehari setelah dokumen pendaftaran calon pasangan calon dinyatakan lengkap oleh KPU RI.
Baca juga: KPU: RSPAD Gatot Soebroto akan jadi tempat tes kesehatan calon presiden dan wakil presiden
Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2024 akan berlangsung pada 19-25 Oktober 2023 di kantor KPU RI.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh kursi minimal 20 persen dari jumlah seluruh pemilih. jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 kursi. persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Tidak menutup kemungkinan pula pasangan calon diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703.
Baca juga: KPU dan RSPAD Pastikan Kesiapan Tes Kesehatan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Wartawan: Cahya Sari
Editor : Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © ANTARA 2023