NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara

Sidang pembacaan putusan Rafael Alun hari ini, Senin, semula dijadwalkan pada Kamis (4/1). Namun majelis hakim menundanya karena saat itu belum selesai memutus perkara yang dimaksud.

Sebelumnya, Senin (12/11/2023), Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan pengganti. Ia juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp. 18.994.806.137,00, anak perusahaan selama 3 tahun.

Berdasarkan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun Trisambodo dan istrinya Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi sebesar Rp. 18.994.806.137,00 secara bertahap mulai Mei 2002 sampai dengan Maret 2013.

Selain itu, Rafael Alun juga disebut-sebut telah melakukan penerimaan lain terkait jabatannya sebagai PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan total Rp 47,7 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 dolar. euro.

Tak hanya gratifikasi, jaksa menilai Rafael Alun melakukan TPPU melalui pembelian sejumlah aset berupa tanah, gedung, dan mobil.

Wartawan: Fath Putra Mulya
Redaktur: Agus Setiawan
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *