Rafael Alun divonis hari ini dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU
Selain itu, jaksa menilai Rafael Alun melakukan TPPU dengan membeli sejumlah aset berupa tanah, gedung, dan mobil.
JPU KPK menyatakan Rafael terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Republik Indonesia Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, seperti dalam dakwaan pertama.
Rafael, menurut jaksa, juga diduga melakukan TPPU dengan melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, seperti pada dakwaan kedua.
Serta dikenakan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat ( 1) KUHP, seperti dalam dakwaan ketiga.
Baca juga: KPK yakin Rafael Alun sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Baca juga: Rafael Alun Akan Divonis pada Kamis, 4 Januari
Baca juga: Rafael Alun Minta Dibebaskan dari Segala Tuduhan
Wartawan: Fath Putra Mulya
Editor: Guido Merung
Hak Cipta © ANTARA 2024