Rabu, Mobile SIM tersedia di empat lokasi di Jakarta
Syaratnya, fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti psikotes.
Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang berlaku untuk golongan tertentu yaitu SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh pihak kepolisian.
Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sedangkan untuk SIM tipe B, masa berlakunya tidak dapat diperpanjang untuk layanan SIM Keliling, melainkan harus diperpanjang di kantor Unit Penyelenggara SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Wartawan : Siti Nurhaliza
Redaktur: Edy Sujatmiko
Hak Cipta © ANTARA 2024