PT KAI mengimbau kendaraan darat tidak mengganggu perjalanan KA Batara Kresna
Hal ini diatur dalam Pasal 178 dan 181 ayat (1c) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Dalam pasal 178 terdapat kalimat yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang meletakkan barang-barang di jalur kereta api yang dapat mengganggu kebebasan pandang dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” ujarnya.
Selanjutnya pada pasal 181 ayat 1c disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan jalur kereta api untuk keperluan selain angkutan kereta api.
“Aturannya sudah jelas, mari kita tegakkan demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Soal hukuman bagi pelanggar, kata dia, ada pada pasal 199. Disebutkan, orang yang melanggar dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Baca juga: KAI Yogyakarta akan mengoperasikan kembali KA Batara Kresna mulai 1 Januari 2020
Baca juga: Kereta Batara Kresna dan Klaksonnya
Wartawan: Aris Wasita
Redaktur: Ahmad Wijaya
HAK CIPTA © ANTARA 2023