Presiden Jokowi lantik Arsul Sani jadi Hakim Konstitusi
Jakarta (ANTARA) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik politisi senior Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis.“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban seorang Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Menjunjung tinggi UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan tegas menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bertaqwa Nusa dan Bangsa,” kata Arsul saat pengambilan sumpah di hadapan Presiden Jokowi.
Arsul Sani diangkat menjadi Hakim Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diusulkan DPR. Perpres tersebut ditetapkan pada 24 Oktober 2023.
Mengutip situs Mahkamah Konstitusi RI, Arsul diusulkan DPR sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun karena memasuki usia pensiun Hakim Konstitusi yakni 70 tahun pada 17 Januari 2024.
Arsul, kelahiran Pekalongan, 8 Januari 1964, pernah menjabat Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum diusulkan menjadi hakim konstitusi.