NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Presiden: Butuh usaha bersama untuk mengatasi polusi udara

Pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 11 industri yang menjadi sumber pencemaran udara. Sanksi tersebut dikenakan kepada perusahaan batu bara, peleburan logam, kertas, dan arang.

Selain itu, pemerintah juga mengambil langkah-langkah untuk mencegah dampak meningkatnya polusi udara perkotaan terhadap kesehatan warga.

Pemerintah mengkampanyekan penerapan protokol 6M+1S untuk mencegah dampak buruk polusi udara terhadap kesehatan.

Protokol 6M+1S meliputi pemeriksaan kualitas udara, mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan alat pembersih udara, menghindari sumber polusi udara, menggunakan masker, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, serta segera berkonsultasi dengan petugas kesehatan jika mengalami gangguan kesehatan.

Baca juga:
KLHK menjatuhkan sanksi terhadap 11 industri pencemar udara


DKI mewajibkan pihak swasta memasang alat kabut untuk mengatasi polusi udara

Wartawan: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Mariati
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *