Praperadilan ditolak, Firli: Patuhi asas praduga tak bersalah
Dalam putusannya, Imelda menyatakan dalil permohonan dan bukti-bukti yang diajukan Firli sudah masuk materi pokok perkara.
Padahal, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 menyebutkan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formal dan tidak masuk ke dalam pokok perkara. Sehingga, permohonan Firli dinilai kabur dan tidak jelas atau obskurantis.
Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima, kata Imelda saat membacakan putusan praperadilan Firli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
Firli mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: Hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Hak Cipta © ANTARA 2023