PPATK menyebutkan, perputaran uang judi online mencapai Rp 81 triliun pada tahun 2022
“Masyarakat lebih banyak menghabiskan waktu di rumah dan mengharapkan sesuatu yang lebih. Pendapatan keluarga Rp 100.000 seharusnya bisa membeli susu untuk anak, tapi sebagian besar digunakan untuk berjudi, khususnya berjudi. on line,” dia berkata.
Baca juga: Menyoal Iklan Judi Online di Platform Media Sosial
Lebih lanjut, Natsir mengungkapkan, jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait perjudian online yang masuk ke PPATK juga meningkat. Pada tahun 2021 jumlahnya 3.446 dan melonjak menjadi 11.222 laporan pada tahun 2022.
Pada Januari 2023 sebanyak 916 laporan, Februari sebanyak 831 laporan, dan pada Mei meningkat menjadi 1.096 laporan.
Baca juga: Dua Selebriti Bandung Ditangkap Karena Promosikan Judi “Online”
Baca juga: Psikolog: Kecanduan Judi Online Bisa Disembuhkan, Namun Tidak Secara Instan
Baca juga: Mengkaji Penyakit Judi dan Pengobatannya
Reporter: Hendri Sukma Indrawan
Redaktur : Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © ANTARA 2023