Pondok pesantren harus memiliki pengawasan internal untuk meminimalisir kekerasan
PMA ini kemudian dirinci lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Pedoman Pendidikan Pondok Pesantren Ramah Anak.
Namun beberapa kasus masih terjadi seperti di Yayasan Pondok Pesantren Tahfiz Madani, Cibiru, Bandung dan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
“Terulangnya kasus-kasus ini harus diatasi dengan tindakan preventif yang dilakukan oleh unit internal sebagai bagian dari mekanisme penjaminan mutu,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang, Rembang, Jawa Tengah, Abdul Ghofur. Ia sepakat pesantren harus menerapkan standar universal.
“Hal ini penting agar lembaga ini tidak kehilangan kepercayaan masyarakat menyusul beberapa peristiwa kasuistik yang terjadi,” ujarnya.
Gus Ghofur menjelaskan, Majelis Masyayikh merupakan lembaga yang mewakili pesantren, dan isinya berasal dari dalam pesantren itu sendiri.
Dengan demikian, kualitas pesantren tidak ditentukan oleh pemerintah, melainkan menggunakan ukuran-ukuran yang telah disusun oleh Majelis Masyayikh tanpa mengabaikan ciri-ciri yang ada.*
Baca juga: Majelis Masyayikh berkomitmen menjaga keberagaman pesantren
Baca juga: Menteri Agama Tetapkan Sembilan Kiai Sebagai Dewan Masyayikh
Wartawan : Asep Firmansyah
Redaktur : Erafzon Saptiyulda AS
HAK CIPTA © ANTARA 2023