Polri tegaskan netralitas di Pemilu 2024
Jakarta (ANTARA) – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menegaskan Polri bersikap netral dan tidak akan menjalankan politik praktis dalam kontestasi pemilu 2024 apa pun.Jika ada anggota Polri yang melanggar akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku, kata Ramadhan di Jakarta, Jumat.
Jenderal polisi bintang satu ini menjelaskan, netralitas Polri diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan selanjutnya diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri kepada seluruh jajarannya.
Netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) yang menyatakan “Bahwa Polri harus netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Dan ayat (2) menyatakan anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, ujarnya.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polisi Pasal 5 Huruf B, demi menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.
Kemudian, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H berbunyi, “Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.
Surat Telegram Nomor: STR/246/III/OPS.1.3/2022 diterbitkan pada tanggal 22 Maret 2022 tentang Menjaga Profesionalisme dan Netralitas Kepolisian dalam Kehidupan Politik
Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023.