NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Polri atur perilaku gunakan medsos untuk jaga netralitas

Agus menjelaskan Propam Polri melakukan deteksi dini untuk menjaga netralitas pada pemilu 2024, salah satunya dengan melakukan kegiatan patroli siber.

Baca juga: Polri Minta Media Laporkan Jika Ada Unsur Tak Netral

Baca juga: Soal Dugaan Intimidasi Pertunjukan Butet, Polri Undang Lapor

Menurut dia, dalam tahapan pemilu, Propam Polri ditugaskan untuk melakukan pengawasan sehingga apabila ada tindakan represif akan ditindaklanjuti oleh tim khusus penanganan netralitas dari Biro Administrasi, Biro Provos, Biro Wakil Prof.

Ia mengatakan, tak hanya anggota Polri, keluarga polisi yang ikut serta dalam pemilu 2024 juga sudah diatur dalam surat telegram tersebut. Menurut dia, Polri sudah mendata keluarga polisi yang maju pada pemilu 2024.

“Kita punya data calon legislatif mulai dari DPRD kabupaten, provinsi, hingga DPR RI, hingga saat ini datanya kurang lebih 1.300,” ujarnya.

Ia mengatakan, meski ada anggota keluarga yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun anggota Polri tetap tidak boleh terlibat dalam kegiatan praktik dan menyalahgunakan fasilitas yang ada.

Menurut dia, jika ditemukan ada anggota yang diduga tidak netral, Polri akan mengklarifikasi terlebih dahulu ke sejumlah pihak. Jika kemudian ditemukan pelanggaran, akan ada tindakan lanjutan dari Propam Polri.

Kemudian, akan digelar perkara untuk menentukan kategori pelanggaran yang dilakukan. Jika pelanggarannya termasuk kategori berat, sanksinya akan diberikan hingga pemberhentian tidak hormat (PTDH).

“Kepala Divisi Propam sudah memberikan tenggang waktu dan sudah kita bahas sudah selesai 14 hari untuk pelanggaran kode etik. Untuk pelanggaran ASN 7 hari setelah LP selesai, ini yang kami lakukan agar kami benar-benar serius dalam menangani netralitas,” ujarnya.

Wartawan : Imam Budilaksono
Redaktur: Herry Soebanto
Hak Cipta © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *