Polres Madiun tangkap perampok truk muatan rokok senilai Rp3,1 miliar
Cara yang dilakukan pelaku adalah dengan menyamar sebagai anggota polisi lalu menghentikan truk boks yang diketahui bermuatan rokok.
“Setelah berhenti, pengemudi dilakban dan kemudian disandera di dalam mobil yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan dan dibawa ke Cirebon, Jawa Barat,” ujarnya.
Baca juga: Polres Sumbawa Tangkap Kelompok Perampok Truk Biskuit
Kapolres menambahkan, kerugian yang dialami korban dalam kasus ini sebanyak 219 karton dengan nominal Rp3,1 miliar. Rokok tersebut berhasil dijual kepada pengepul dengan nominal Rp. 840 juta, tapi hanya Rp. 420 juta dibayarkan oleh tersangka EA selaku penagih yang masih berstatus DPO.
Dari hasil penjualan sebesar Rp420 juta, masing-masing tersangka mendapat bagian sebesar Rp60 juta, tambah Kapolres.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Perampok Truk Tambahan
Polisi saat ini masih mengejar enam pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Reporter: Louis Rika Stevani
Editor: Bagus Susilo
Hak Cipta © ANTARA 2024