Polres Blitar menggagalkan penjualan sabu seberat 500 gram
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 534 gram, satu klip berisi ekstasi 20 gram, uang tunai Rp550 ribu, dan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Kepada penyidik, pelaku mengaku kerap mengedarkan sabu, termasuk di Blitar. Namun, sebelum barang sampai ke pembeli, polisi sudah terlebih dahulu menangkapnya.
Diperkirakan harga sabu seberat 534 gram berkisar Rp 800 juta. Hingga saat ini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk jaringan pemasok narkoba di Jakarta.
Sedangkan pelaku masih ditahan. Dia terancam tuntutan pidana karena melanggar Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wartawan : Asmaul Chusna
Redaktur: Agus Setiawan
Hak Cipta © ANTARA 2024