NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Politik kemarin, mulai dari hasil pemilu hingga rencana gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Hasil Pemilihan Umum nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama hingga Diktum Kelima akan ditetapkan pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.18.19 WIB Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik menarik terjadi di Indonesia sepanjang Rabu (20/3) .Mulai dari penetapan hasil resmi Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan beberapa partai politik.

Berikut berita yang dirangkum ANTARA.

1. KPU RI Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wakil Presiden RI 2024-2029

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Wakil Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dewan Secara Nasional pada Pemilu 2024.

Baca di sini

2. KPU RI telah menyelesaikan rekapitulasi tingkat nasional untuk 38 provinsi

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional untuk 38 provinsi meliputi Pemilihan Presiden/Wakil Presiden RI, Pemilihan Anggota DPR RI, dan Pemilihan Anggota DPD RI pada pukul 19.09 WIB.

Rekapitulasi pemilu presiden dan pemilu anggota DPR dan DPD dari 38 provinsi sudah terlaksana. Tentu kita sadar dan tahu bersama ada dinamika, ada catatan kejadian khusus, ada catatan. keberatan,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu.

Hasyim menjelaskan, rekapitulasi suara tingkat nasional telah selesai dan aman, kemudian dilanjutkan dengan agenda penetapan hasil Pemilu 2024 pada pukul 20.00 WIB.

Baca di sini

3. PPP akan menggugat hasil rekapitulasi nasional KPU

Jakarta (ANTARA) – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengajukan gugatan terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sesuai ketentuan undang-undang, PPP mempunyai waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi, kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *