Polisi tetapkan sopir Bus Handoyo tersangka dalam kecelakaan yang tewaskan 12 orang
Polisi memperkirakan kecepatan saat melintasi tikungan tersebut di atas 40 kilometer per jam. Padahal, tikungan tol menuju gerbang Tol Cikampek cukup tajam.
Atas kelalaiannya, sopir bus Handoyo dijerat Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau 310 ayat 4, 3, 2 dan 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ,” dia berkata.
Baca juga: Jalur Kematian Payalaian Padang Panjang Perlu Solusi Konkrit
Sementara sebelumnya, pada Jumat 15 Desember 2023, 12 orang meninggal dunia dan sejumlah orang lainnya luka-luka dalam satu kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalan Simpang Susun KM 72 Exit Tol Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Kecelakaan tunggal ini melibatkan bus Handoyo AA-7626-OA rute Yogyakarta-Bogor. Bus ini melintas dari Cirebon menuju Jakarta. Bus ini meninggalkan Tol Cipali menuju GT Cikopo karena hendak menjemput penumpang di pool Purwakarta. (KR-MAK)
Baca juga: Kecelakaan Maut Terjadi di Tol Pekanbaru-Dumai
Baca juga: Polres Lumajang Tetapkan Sopir Minibus Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut
Reporter: M. Ali Khomeini
Editor: Bagus Susilo
Hak Cipta © ANTARA 2023