NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Polisi tetapkan mantan Kabinda Papua Barat sebagai tersangka

Ketiga tersangka rutin diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.

“Dokumen yang dipalsukan itu berkaitan dengan surat tanah, sertifikat tanah,” jelas Kapolres.

Dijelaskannya, dari laporan yang disampaikan ada 3 dokumen yang dipalsukan, namun penyidik ​​hanya menemukan satu dokumen yang dipalsukan, sehingga penyidik ​​masih terus mendalami dokumen lain yang diduga palsu.

“Masih terus kami dalami. Dan nanti akan terus kami sampaikan perkembangannya,” kata Kapolres.

Terkait dugaan pelanggaran hukum, dia mengatakan ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 264 ayat 1 dan 2 serta Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan Mariam Manopo pada tahun 2023 terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah di Jalan Container, Kampung Kalasuat, Distrik Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Baca juga: Polisi Buru 45 Napi Lapas Sorong yang Kabur
Baca juga: Kapolres Sorong Ungkap Kasus Pembunuhan Pegawai RRI Sorong
Baca juga: Polisi Buru 45 Napi Lapas Sorong yang Kabur

Wartawan: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor: Guido Merung
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *