NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Polisi tetapkan dua tersangka kasus keracunan gas PT Pindo Deli 2

Di lokasi, tim Puslabfor menemukan adanya kebocoran pipa yang berasal dari Penyimpanan Klorin menuju tangki hipoklorit yang diduga menjadi penyebab utama keluarnya gas klor ke udara.

Sementara itu, hasil pemeriksaan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Karawang, sebelumnya kebocoran gas klorin di unit soda kaustik PT Pindo Deli 2 telah terjadi sebanyak empat kali.

Hal ini terjadi pada November 2017 hingga akhirnya perusahaan tersebut dikenakan sanksi administratif. Kemudian terulang kembali pada Mei 2018 yang berakhir dengan sanksi administratif.

Selanjutnya pada Juni 2021 dan September 2022 sanksinya bersifat administratif.

“Dua orang tersangka kini diamankan di Rutan Mapolres Karawang,” ujarnya.

Disebutkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) juncto Pasal 116 UUD RI Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana maksimal tiga tahun. tahun penjara.

Baca juga: Bupati Karawang: Produksi Pindo Deli 2 Dilarang Selama Penyidikan
Baca juga: Pemkab Karawang tunggu Puslabfor menindak Pindo Deli akibat keracunan
Baca juga: BPBD Karawang: 123 orang dirawat karena keracunan gas PT Pindo Deli 2

Reporter: M. Ali Khomeini
Editor: Guido Merung
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *