Polisi periksa korban penganiayaan yang dilakukan sopir Grab Car
“Sedangkan prosesnya masih berjalan. Yang bersangkutan sudah kita amankan. Kemudian untuk sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan dan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Andri.
Andri mengungkapkan, pelaku M kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Namun polisi belum membeberkan ancaman hukuman pidana maksimal terhadap M.
Baca juga: Polisi Tangkap Sopir Grab Car yang Penganiaya Wanita di Jakarta Barat
Baca juga: Sopir Taksi Online Meninggal di Dalam Mobil di Jalan Tendean
Baca juga: Bripda HS Keliling Jakarta Cari Sasaran Sebelum Bunuh
Reporter: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Redaktur: Ganet Dirgantara
Hak Cipta © ANTARA 2024
Laman: 1 2