Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka bentrokan di Rempang
Batam (ANTARA) – Polres Barelang (Batam, Rempang, Galang) menetapkan tujuh dari delapan orang yang ditangkap dalam bentrokan warga Rempang dengan aparat gabungan sebagai tersangka.
“Dari delapan orang yang diamankan, satu orang sudah dipulangkan karena tidak cukup bukti yang mengatasnamakan Boiran. Jadi tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Roma, Jakarim, Marlahan, As Arianto, Pirman, Farizal, dan Ripan. ,” kata Kapolres Barelang Kompol. Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu.
Dia menjelaskan, satu orang yang dipulangkan tidak terbukti terlibat pemukulan dan pelemparan batu ke petugas saat bentrok pada Kamis (7/9).
“Satu orang dipulangkan, karena dari rekaman video amatir dan dari keterangan tersangka lainnya, dia hanya merekam kejadian saja, tidak memukul atau melempari petugas dengan batu. Dia dan tujuh tersangka lainnya juga tidak saling kenal, Jadi tidak ditemukan dugaan adanya tindak pidana pelanggaran,” ujarnya.
Ia mengatakan, peran ketujuh tersangka adalah ikut melakukan pemukulan, pelemparan batu ke petugas, membawa ketapel dan parang, serta pelemparan bom molotov ke arah petugas.
Nugroho mengatakan, saat ini situasi di jembatan 4 Rempang Galang aman dan kondusif serta aktivitas masyarakat sudah kembali normal.