NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Polisi menangkap 12 aktivis Greenpeace yang berunjuk rasa di Bundaran HI

Komarudin juga menambahkan, aksi demonstrasi yang dilakukan Greenpeace melanggar hukum karena tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian.

Ia menegaskan, pihaknya tidak melarang menyampaikan pendapat di muka umum, namun harus tetap mengikuti aturan, salah satunya adalah mengajukan izin ke kepolisian.

Selain itu, ia juga mengimbau kebebasan berpendapat tidak bisa diartikan sebagai kebebasan sepenuhnya, termasuk di tempat-tempat yang sedang terjadi demonstrasi.

“Ada tempat-tempat yang bisa digunakan untuk mengeluarkan pendapat di muka umum, jadi kebebasan berpendapat itu tidak boleh diartikan dengan bebas, di dalamnya ada aturan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara, makanya dibuat undang-undang,” kata Komarudin.

Berdasarkan video yang diunggah dari akun Instagram resmi Greenpeace @greenpeaceid, hiasan gurita yang diberi nama Monster Gurita Oligarki itu ditempatkan di kolam Bundaran HI.

Ornamen gurita berwarna merah tampak sedang memegangi patung manusia yang mengenakan jas hitam. Ornamen tersebut juga dilengkapi dengan sejumlah poster berisi tuntutan, seperti “Pilih Bumi, Bukan Oligarki”.

Baca juga: Greenpeace mengapresiasi bentuk masyarakat dalam menjaga hutan Papua
Baca juga: Aktivis dorong Indonesia wujudkan transisi energi yang berkeadilan
Baca juga: MAKI dukung rencana pemerintah audit LSM

Reporter: Mentari Dwi Gayati
Redaktur: Ganet Dirgantara
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *