Polda Maluku rutin melakukan pemeriksaan truk sebagai antisipasi masuknya bahan B3 ke Namela
“Pemeriksaan rutin dilakukan tidak hanya terhadap truk, melainkan seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat,”
Ambon (ANTARA) – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Polres Pulau Buru rutin melakukan pemeriksaan terhadap truk pengangkut barang dari Pelabuhan Namlea, Buru, Maluku untuk mengantisipasi masuknya bahan kimia beracun dan berbahaya (B3).“Pemeriksaan rutin dilakukan tidak hanya pada truk, tapi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat, di Ambon, Rabu.
Pemeriksaan rutin ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 660.3/1/2023 tanggal 7 Juni 2023 tentang larangan peredaran barang berbahaya dan B3 di wilayah Kabupaten Buru.
Tak hanya itu, pemeriksaan kendaraan yang gencar dilakukan untuk menjawab tuntutan masyarakat terkait banyaknya barang B3 yang beredar di Buru. Barang B3 tersebut digunakan untuk penambangan emas ilegal yang juga akan merusak lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Roem mengatakan, pemeriksaan rutin kendaraan dilakukan dengan menggandeng petugas TNI dan Satpol PP. Mereka menggunakan metode uji petik pada truk tujuan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
“Untuk truk tujuan Namrole, pemeriksaan dilakukan dengan tes pick up bongkar muat depan/belakang/samping sehingga barang yang diturunkan hanya sedikit dan tidak merusak barang bawaan,” ujarnya.
Namun jika truk tujuan Namrole lebih dari empat unit, pemeriksaan tidak dilakukan di pelabuhan. Anggota akan mengantar mereka ke titik bongkar muat di Namrole. Kemudian perhatikan pembongkarannya untuk memastikan tidak ada barang B3.