PKB klaim akrab dengan Gerindra
KPU RI menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden-wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Wakil Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dewan Secara Nasional pada Pemilu 2024.
Hasil pemilu nasional sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama hingga Diktum Kelima akan ditetapkan pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 menit WIB, kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3) malam.
Hasyim mengungkapkan, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara, kemudian pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 27.040.878 suara.
Jumlah surat suara sah sebanyak 164.227.475 suara.
Baca juga: PKB Lepas 25 Bus Mudik Perubahan dari Jakarta
Baca juga: Muhaimim Iskandar Ingatkan Kita Jaga Persatuan
Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Redaksi : Didik Kusbiantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024