Pj Gubernur Kaltim menyoroti bahan bakar minyak dan sekolah-sekolah yang ditambang
Baca juga: Diskominfo Kaltim Kenalkan Pelaporan SP4N kepada Mahasiswa UINSI
Terkait aset tidur, Pemprov Kaltim akan menginventarisasi dan mengoptimalkan aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal, seperti lahan 200 hektare di Palaran Samarinda yang bisa digunakan untuk perkebunan atau industri.
Lalu ada persoalan SD Margarahayu, di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, yang dicaplok pelaku pertambangan Akmal Malik yang izin usaha pertambangannya di lokasi itu akan kembali dipastikan.
Menurut dia, kewenangan mengenai gedung SD ada di kabupaten setempat sehingga pemerintah provinsi tidak bisa turun tangan secara langsung.
“Kalau (penambang) tidak punya izin, kami akan tindak tegas. Kami tidak akan membiarkan siapa pun merusak lingkungan dan pendidikan di Kaltim,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Koltim mengajak masyarakat wujudkan pemilu 2024 yang damai
Wartawan: Arumanto
Redaktur: Sambas
HAK CIPTA © ANTARA 2023