NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Persyaratan Usia untuk Mengikuti Pemilu 2024 Menurut UU Pemilu, Wajib Diketahui Peserta dan Pemilih

Mahkamah Konstitusi menilai pejabat negara yang berpengalaman, seperti anggota DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Bupati, dan Walikota, layak untuk ikut serta sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden meski berusia di bawah 40 tahun. Mahkamah Konstitusi juga menegaskan, pengalaman menjabat sebagai pejabat terpilih, bukan pejabat yang ditunjuk, merupakan syarat sah. Dua pintu masuk yang diberikan MK adalah mereka yang berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai pejabat yang dipilih melalui pemilu.

Mahkamah Konstitusi menegaskan, syarat usia tersebut tidak boleh merugikan calon Presiden dan Wakil Presiden yang berusia di atas 40 tahun. Putusan Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk memberikan kesempatan dan menghilangkan pembatasan secara rasional, adil dan akuntabel. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menetapkan syarat usia untuk mengikuti Pemilu 2024 bagi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *