Personel gabungan siap turunkan APK serentak jelang masa tenang pemilu
Selanjutnya pengurangan APK akan dilakukan pada Minggu 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB secara serentak dengan melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, KPU, Bawaslu, partai politik, dan perangkat daerah sesuai kebutuhan.
Baca juga: Jakut bersihkan APK secara besar-besaran mulai Sabtu
Lokasi yang akan diturunkan adalah Jalan MH Thamrin – Jalan Jenderal Sudirman (Patung Kuda hingga Patung Pemuda di dua sisi), Simpang Susun Semanggi, Jalan Gatot Subroto (lampu merah Pancoran hingga Palmerah di dua sisi) dan jalur protokol lokal.
Nantinya, lokasi yang akan digunakan untuk menyimpan APK hasil drop-off tersebut adalah di gudang Satpol PP Jakarta Timur Cakung, gudang Satpol PP Jakarta Utara, gudang Satpol PP Jakarta Selatan, dan gudang Satpol PP Jakarta Barat.
Penyimpanan dengan batas waktu 10 hari, 11-20 Februari 2024, ujarnya.
KPU menetapkan masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada 11-13 Februari, dan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Baca juga: Satpol PP DKI Minta Peserta Pemilu Turunkan APK Sendiri di Masa Tenang
Wartawan: Luthfia Miranda Putri
Redaktur: Edy Sujatmiko
Hak Cipta © ANTARA 2024