Perbedaan Engagement dan Lamaran dalam Islam, Pahami Dampaknya Terhadap Perubahan Status Perempuan
Penting untuk dicatat bahwa pertunangan dalam Islam adalah tahap pra-nikah yang memungkinkan kedua belah pihak untuk lebih memahami niat mereka untuk menikah dan mendapatkan restu orang tua. Ini adalah ikatan yang didasari oleh kesepakatan dan niat untuk menikah dalam waktu dekat. Jika tunangan tetap melanjutkan pernikahan, maka proses pernikahan akan terus berlanjut.
Berbeda dengan tunangan, khitbah adalah proses melamar seorang perempuan untuk dinikahinya dalam waktu dekat atau tidak lama lagi. Khitbah lebih dekat maknanya dengan istilah lamaran atau usulan. Ini adalah proses serius yang dilakukan dengan kesadaran dan niat untuk menikah, dan pembatalan lamaran (khitbah) merupakan tindakan yang harus dipertimbangkan secara matang karena dapat menimbulkan dampak sosial dan moral yang signifikan.
Jadi, meskipun pertunangan dalam Islam adalah tahap awal yang memungkinkan calon pengantin lebih memahami niatnya untuk menikah, sedangkan khitbah adalah proses formal lamaran yang dilanjutkan dengan pernikahan. Dalam keduanya, penting untuk mematuhi aturan dan nilai-nilai agama Islam serta menjaga nama baik dan akhlak yang mulia.