NEWS

Perbedaan Engagement dan Lamaran dalam Islam, Pahami Dampaknya Terhadap Perubahan Status Perempuan

Perbedaan Engagement dan Lamaran dalam Islam, Pahami Dampaknya Terhadap Perubahan Status Perempuan


Engagement merupakan fase ketika seorang wanita telah menerima lamaran dari seorang pria yang ingin menikahinya. Namun perlu diperhatikan bahwa pengertian tunangan dalam pandangan agama Islam berbeda dengan pandangan umum. Ini juga akan menjelaskan perbedaan antara pertunangan dan proposal.

Tunangan dalam Islam merupakan tahapan awal dalam proses perkawinan dimana seorang pria dan seorang wanita atau keluarganya menyatakan niatnya untuk menikah secara sah. Namun perlu dipahami bahwa tunangan dalam Islam memiliki perbedaan yang signifikan dengan konsep tunangan yang sering ditemui dalam budaya lain atau masyarakat modern saat ini.

Dalam Islam, tunangan bukan berarti laki-laki dan perempuan yang sudah bertunangan boleh melakukan tindakan yang hanya diperbolehkan bagi pasangan suami istri, seperti berduaan, berpegangan tangan, atau tinggal bersama. Islam mewajibkan pernikahan menjadi langkah resmi sebelum suami istri dapat melaksanakan perbuatan tersebut. Jadi, tunangan dalam Islam tidak sama dengan tunangan yang dikenal di masyarakat modern, yang sering kali melibatkan pertukaran cincin, berpegangan tangan, atau berciuman.

Orang yang menganut agama Islam tidak mempunyai kewajiban atau hak untuk memberi atau menerima dukungan, baik dukungan materil maupun dukungan mental. Namun bila yang dimaksud adalah kewajiban menepati janji atau kesepakatan bersama, maka hal itu menjadi tanggung jawab setiap individu yang mengadakan perjanjian atau hubungan kerja sama, sepanjang tidak melanggar norma dan hukum agama.

Penting untuk dicatat bahwa pertunangan dalam Islam adalah tahap pra-nikah yang memungkinkan kedua belah pihak untuk lebih memahami niat mereka untuk menikah dan mendapatkan restu orang tua. Ini adalah ikatan yang didasari oleh kesepakatan dan niat untuk menikah dalam waktu dekat. Jika tunangan tetap melanjutkan pernikahan, maka proses pernikahan akan terus berlanjut.

Berbeda dengan tunangan, khitbah adalah proses melamar seorang perempuan untuk dinikahinya dalam waktu dekat atau tidak lama lagi. Khitbah lebih dekat maknanya dengan istilah lamaran atau usulan. Ini adalah proses serius yang dilakukan dengan kesadaran dan niat untuk menikah, dan pembatalan lamaran (khitbah) merupakan tindakan yang harus dipertimbangkan secara matang karena dapat menimbulkan dampak sosial dan moral yang signifikan.

Jadi, meskipun pertunangan dalam Islam adalah tahap awal yang memungkinkan calon pengantin lebih memahami niatnya untuk menikah, sedangkan khitbah adalah proses formal lamaran yang dilanjutkan dengan pernikahan. Dalam keduanya, penting untuk mematuhi aturan dan nilai-nilai agama Islam serta menjaga nama baik dan akhlak yang mulia.

Exit mobile version