NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Peraturan Pemilu 2024 yang Wajib Disimak, Partisipasi dan Transparansi Masyarakat

Pada 8 Agustus 2023, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin berhasil menyita 25.899 alat peraga kampanye. Jumlah tersebut terdiri dari 5.689 spanduk, baliho, dan umbul-umbul, serta 19.602 bendera, 132 spanduk, dan 476 pamflet.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat yang menginginkan tim pemenangan mematuhi aturan yang ditetapkan KPU. Kasatpol PP DKI Jakarta menyatakan komitmennya untuk berkomunikasi dan bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU untuk menjaga ketertiban kampanye.

Pelanggaran ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Kampanye Pemilu meliputi larangan memasang atau menampilkan simbol, bendera, spanduk, spanduk, dan atribut lainnya di berbagai tempat umum. Pemasangan ini hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

61 komentar pada “Peraturan Pemilu 2024 yang Wajib Disimak, Partisipasi dan Transparansi Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *