NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Penyusunan RPP Kesehatan dinilai memerlukan sinergi antar kementerian

Artinya kalau diiklankan harus ada jaring pengamannya, ujarnya.

Selain itu, tambahnya, dalam putusan MK tidak ada larangan peredaran rokok, karena merupakan produk sah dan dibuktikan dengan pengenaan cukai.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta sejumlah pasal dicabut, terutama pasal yang mengatur tentang produk tembakau yang dapat berdampak buruk terhadap kelangsungan angkatan kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Posisi Kemnaker pada prinsipnya menyarankan agar pasal-pasal yang menimbulkan masalah tidak dimasukkan dalam RPP Kesehatan, kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Penyegar Kementerian Perindustrian Edy Sutopo menegaskan pihaknya siap mengawal penyusunan RPP sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan guna menjaga iklim usaha bagi masyarakat. industri hasil tembakau (IHT).

“Kami terus memantau pembahasan RPP Kesehatan untuk menjaga iklim usaha IHT tetap kondusif,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Situbondo Latih UKM Kelola Industri Hasil Tembakau
Baca juga: DPI Tolak Larangan Iklan Produk Tembakau di RPP Kesehatan
Baca juga: Tiga Capres dan Cawapres Komitmen Lindungi Petani Tembakau di Indonesia

Wartawan: Subagyo
Redaktur: Faisal Yunianto
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *