NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Penyusunan RPP Kesehatan dinilai memerlukan sinergi antar kementerian

Jakarta (ANTARA) – Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sinergi antar kementerian dan lembaga sangat diperlukan.Hal itu dikatakannya menyikapi pro dan kontra Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan tentang Pengaturan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau yang dinilai merugikan keberlangsungan ekosistem tembakau di Tanah Air.

Menurut dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, dalam pembahasan aturan pengendalian, ada dua instrumen yang digunakan, yakni instrumen nonfiskal dan fiskal. Untuk menghasilkan peraturan yang tepat, diperlukan kolaborasi antar kementerian terkait.

“Dalam hal RPP ini sangat diperlukan sinkronisasi antara apa yang diatur dalam RPP dengan UU Cukai yang ada, agar tidak terjadi tumpang tindih,” kata Nirwala.

Dikatakannya, sebelum membuat aturan baru seperti RPP tentang Pengamanan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau, ada baiknya menanyakan dulu aturan yang sudah ada, yakni PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif dalam Produk Tembakau. Bentuk Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyani Suryandari menyatakan rokok bukanlah produk yang dilarang untuk diiklankan. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait produk rokok.

Kesimpulan putusan MK tersebut, lanjutnya, salah satunya menyatakan bahwa tembakau merupakan produk hukum yang dapat diatur namun tidak dilarang. Selain itu, rokok bukanlah barang ilegal yang dilarang untuk diiklankan, namun tetap dengan syarat tertentu.

Meski rokok boleh diiklankan, tambahnya, namun harus ada bentuk pengamanan tertentu, seperti iklan yang harus ditayangkan paling lambat pukul 22.00 dan produk rokoknya sendiri tidak boleh ditampilkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *