Penyidik ungkap ada temuan fakta pemerasan libatkan Firli Bahuri
Pada 30 September 2023, telah diterbitkan surat permintaan bantuan kepada Bareskrim Polri terkait kasus tersebut. Bareskrim Polri menanggapi surat tersebut pada 4 Oktober yang disertai surat penugasan personel.
Hasil penyidikan yang dihimpun pada 5 Oktober, ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pimpinan KPK. Kemudian, digelar perkara pada 6 Oktober dan diputuskan kasusnya ditingkatkan ke penyidikan.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada 9 Oktober 2023.
Selain Arief, Polda Metro Jaya juga menghadirkan saksi lain yakni penyidik Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri AKP Denny Siregar yang mengatakan tim penyidik sudah dua kali memeriksa 90 orang saksi, termasuk Firli Bahuri sendiri.
“Dari jumlah 90 orang saksi yang kami sebutkan, kami juga sudah memeriksa tersangka dalam kapasitasnya sebagai saksi,” kata Denny.
Lanjutnya, Firli Bahuri kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah menggelar perkara pada 22 November 2023 berdasarkan empat alat bukti.
“Pertama keterangan tindakan, kedua surat resmi dengan surat perintah penyitaan, penggeledahan, dan sebagainya. Kami juga menemukan bukti petunjuk dalam UU Tipikor yang terdapat pada Pasal 26 a, kemudian kami meminta keterangan saksi. Ada kecocokan. antara alat bukti dan alat bukti lainnya,” kata Denny.
Baca juga: Kuasa Hukum Firli Bahuri siapkan 9 saksi untuk sidang praperadilan
Baca juga: Bidkum Polda Metro Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Firli
Baca juga: Bidkum Polda Metro Tunjukkan Dokumen Sitaan di Praperadilan Firli
Wartawan: Suci Nurhaliza
Redaktur: Ganet Dirgantara
Hak Cipta © ANTARA 2023