Penyaluran dana desa di Manokwari pada triwulan III mencapai 89,14 persen
Purwadhi mengatakan, pihaknya merekomendasikan untuk menyerahkan dokumen persyaratan dan permohonan penyaluran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebelum batas waktu yang ditentukan. Permintaan penyaluran dana desa juga tidak perlu menunggu seluruh desa siap.
“Desa yang berhak menyalurkan harus mengajukan permohonan penyaluran ke KPPN,” ujarnya.
Ditambahkannya, DJPb Provinsi Papua Barat meminta kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari untuk meningkatkan pemantauan dan evaluasi langsung di desa-desa untuk melihat output dan hambatan dalam pengelolaan dana desa. Selain itu, mendorong desa untuk meningkatkan kinerjanya yang diapresiasi dengan penghargaan.
“Juga peningkatan koordinasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMK) provinsi dengan DPMK kabupaten,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Manokwari Bangun 28 BTS untuk Permudah Pelaporan Dana Desa dan Perekonomian
Baca juga: Manokwari dapat dana desa 140,8 miliar untuk membangun desa
Wartawan: Ali Nur Ichsan
Redaktur: Ahmad Buchori
HAK CIPTA © ANTARA 2023
