Pengusaha muda di Bali menilai pariwisata memerlukan keringanan pajak
Baca juga: Pengusaha Spa di Bali Ajukan Uji Materi Soal Tarif Pajak
Selain itu, biaya yang semakin meningkat mendorong calon wisatawan untuk menekan pengeluaran dengan hanya fokus pada pariwisata di kawasan Bali Selatan.
“Satu hal yang harus digarisbawahi, Bali tidak memiliki kelebihan pariwisata karena hotel-hotel di Bali Utara misalnya, hanya terisi sekitar 50 persen sehingga pemerataan ekonomi terhambat,” ujarnya.
Kenaikan tarif pajak jasa hiburan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Pasal 58 ayat 2 UU tersebut secara khusus menyebutkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan di diskotik, karaoke, tempat hiburan malam, bar, dan pemandian uap/spa ditetapkan paling sedikit 40 persen dan paling banyak 75 persen. persen.
Undang-undang ini menjadi acuan bagi kabupaten dan kota di tanah air untuk membuat peraturan daerah, salah satunya di Kabupaten Badung, Bali yang menaikkan tarif pajak menjadi 40 persen dari sebelumnya 15 persen.
Reporter : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Adi Biru
Hak Cipta © ANTARA 2024