Pengertian Ariyah, Dasar Hukum, Rukun, dan Jenisnya dalam Islam
Jika dalam akad tidak disebutkan hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan mobil, misalnya mengenai waktu dan tempat mengemudikannya, maka amalan ini disebut dengan Ariyah muthlaqah. Ariyah muthlaqah sering terjadi di kalangan mu’ir atau musta’ir yang sudah saling percaya.
Oleh karena itu berlaku hukum adat. Batasan waktu dan batasan ruang harus disesuaikan dengan kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Anda tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan siang dan malam tanpa henti, dan dalam radius yang sangat jauh tanpa kendali. Jika pemakaiannya tidak sesuai adat dan barang yang dipinjamnya rusak, maka mu’ir harus bertanggung jawab. Menurut mazhab Hanafiyah, dalam status muthlaqah Ariyah, musta’ir berperan penuh sebagai malik atau pemilik barang.