NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Pengamat UI menyebut penangkapan Achsanul merupakan bukti adanya upaya pelemahan BPK

Menurut dia, upaya elite partai politik untuk melemahkan fungsi pemeriksaan yang dilakukan BPK menunjukkan bahwa BPK berpotensi menjadi alat pemerasan pimpinannya terhadap kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah.

Wisnu menegaskan, BPK yang berwenang menetapkan status laporan keuangan negara masuk dalam kategori wajar dengan persyaratan (WDP) atau wajar tanpa persyaratan (WTP).

Pengamat politik kebijakan publik memandang perlu mengembalikan fungsi BPK seperti semula sebagai lembaga pemeriksa negara yang independen.

Ia menekankan pentingnya memilih pimpinan BPK yang independen secara politik, kompeten baik dari segi pengetahuan maupun pengalaman di bidang pemeriksaan keuangan, khususnya di sektor publik.

Kasus Achsanul, kata dia, menjadi peringatan bahwa perlu perbaikan mendalam dalam menjaga independensi BPK. Peristiwa ini sekaligus menegaskan pentingnya mengembalikan fokus BPK pada tujuan utamanya yakni pemberantasan korupsi melalui fungsi pemeriksaan keuangan negara yang transparan dan independen.

Baca juga: Kejaksaan Agung Cari Bukti Aliran Rp 40 Miliar ke Achsanul Qosasi
Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS 4G

Wartawan: Feru Lantara
Editor : D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *