Pengacara mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengizinkannya mendampingi Syahrul Yasin Limpo
Jakarta (ANTARA) – Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengizinkan dirinya mendampingi kliennya dalam penyidikan.SYL ditangkap KPK di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10) malam.
“Saya belum diperkenankan bertemu dengan klien saya Pak SYL. Tadi sudah disampaikan informasinya, (alasannya) karena (saya) sudah dipanggil sebagai saksi,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10). ) dini hari.
Menurut dia, pembatasan tersebut memberikan kesan bahwa seorang advokat tidak bisa mendampinginya karena telah dipanggil sebagai saksi dan hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum pembatasan tersebut.
Fungsi advokat adalah memberikan bantuan hukum untuk menjamin hak-hak tersangka, ujarnya.
Meski demikian, kata Febri, tim kuasa hukum SYL tetap menghormati tugas yang diemban KPK.
Tim kuasa hukum berinisiatif memerintahkan salah satu anggotanya, Ariyanto, untuk berkoordinasi dengan penyidik KPK terkait bantuan SYL, kata Febri.
“Saya belum mendapat informasi lebih lanjut apakah bisa mendampingi atau tidak, atau koordinasinya seperti apa,” ujarnya.