Jakarta (ANTARA) – Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengizinkan dirinya mendampingi kliennya dalam penyidikan.SYL ditangkap KPK di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10) malam.
“Saya belum diperkenankan bertemu dengan klien saya Pak SYL. Tadi sudah disampaikan informasinya, (alasannya) karena (saya) sudah dipanggil sebagai saksi,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10). ) dini hari.
Menurut dia, pembatasan tersebut memberikan kesan bahwa seorang advokat tidak bisa mendampinginya karena telah dipanggil sebagai saksi dan hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum pembatasan tersebut.
Fungsi advokat adalah memberikan bantuan hukum untuk menjamin hak-hak tersangka, ujarnya.
Meski demikian, kata Febri, tim kuasa hukum SYL tetap menghormati tugas yang diemban KPK.
Tim kuasa hukum berinisiatif memerintahkan salah satu anggotanya, Ariyanto, untuk berkoordinasi dengan penyidik KPK terkait bantuan SYL, kata Febri.
“Saya belum mendapat informasi lebih lanjut apakah bisa mendampingi atau tidak, atau koordinasinya seperti apa,” ujarnya.
Dia mengingatkan KPK agar tidak memahami pendampingan sebagai proses penghambat.
“Di satu sisi KPK tetap menjaga kewajibannya, di sisi lain advokat memastikan hak kliennya (jika menjadi tersangka) dapat dipenuhi secara seimbang,” tegasnya.
Padahal, SYL, kata Febri, pernah menyatakan siap menjalani proses hukum sehingga kuasa hukum meminta diberikan ruang pembelaan yang proporsional.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Selain SYL, dua anak buahnya di Kementerian juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta dalam kasus ini.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Pastikan Syahrul Yasin Limpo Tak Kabur
Baca juga: KPK Belum Putuskan Tahan Syahrul Yasin Limpo
Wartawan: Fauzi
Redaktur: Anton Santoso
HAK CIPTA © ANTARA 2023