NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Pengacara mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengizinkannya mendampingi Syahrul Yasin Limpo

Dia mengingatkan KPK agar tidak memahami pendampingan sebagai proses penghambat.

“Di satu sisi KPK tetap menjaga kewajibannya, di sisi lain advokat memastikan hak kliennya (jika menjadi tersangka) dapat dipenuhi secara seimbang,” tegasnya.

Padahal, SYL, kata Febri, pernah menyatakan siap menjalani proses hukum sehingga kuasa hukum meminta diberikan ruang pembelaan yang proporsional.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Selain SYL, dua anak buahnya di Kementerian juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta dalam kasus ini.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Pastikan Syahrul Yasin Limpo Tak Kabur
Baca juga: KPK Belum Putuskan Tahan Syahrul Yasin Limpo

Wartawan: Fauzi
Redaktur: Anton Santoso
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *