Pemprov Sumbar menyusun Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Komersial Gambir
Padang (ANTARA) – Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan pihaknya tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata niaga gambir untuk mengatur standarisasi kualitas dan harga gambir.
“Saat ini kami sedang menyusun peraturan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Komoditas Unggulan Perkebunan berupa Peraturan Pengelolaan Komersial Gambir,” ujarnya di Padang, Selasa.
Ia mengatakan, Pergub tersebut untuk menjaga simbiosis mutualisme antara petani dan industri. Petani untung, perusahaan juga tidak rugi.
Menurutnya, banyak hal yang perlu diperhatikan dalam tata niaga gambir. Pertama, pasar gambir hanya memiliki satu negara tujuan yaitu India. Sementara itu, Sumatera Barat juga menjadi daerah penghasil utama produk ini, masih ada beberapa daerah lainnya namun jumlah produksinya tidak sebesar di Sumatera Barat.
Oleh karena itu, ia menilai gambir lebih cocok digolongkan sebagai produk spesifik, bukan produk unggulan daerah.
“Gambir merupakan produk khas Sumbar sehingga perlu adanya regulasi yang jelas dalam perdagangannya,” ujarnya.
Menurut dia, dalam pembuatan peraturan tersebut perlu kajian lebih lanjut agar bisa mengakomodir semua pihak.
Sejauh ini belum ada peraturan mengenai tata niaga gambir. Meski sudah ada Peraturan Daerah tentang Tata Cara Komersial Produk Unggulan, namun secara teknis tidak diatur seperti tidak ada standarisasi kualitas, termasuk perubahan harga. Jika kedua komponen ini jelas maka petani akan bisa mempunyai kepastian.