NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Pemprov DKI mengakomodir tuntutan pekerja untuk UMP 2024 sebesar Rp5,6 juta

Pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta tahun ini hanya 4,96 persen dan inflasi 1,58 persen, artinya berdasarkan rumusan tersebut, kenaikan UMP DKI Jakarta pada tahun 2024 dipastikan tidak akan mencapai 4 persen.

“Kalau tidak mencapai empat persen pasti kecewa dan syarat tuntutan 15 persen juga tidak terpenuhi,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 paling lambat tanggal 21 November 2023.

Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023, kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/11).

Kenaikan upah minimum ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk apresiasi terhadap pekerja/buruh yang telah berkontribusi terhadap pembangunan perekonomian nasional selama ini.

Baca juga: DPRD DKI Pastikan Pemprov DKI Bayar Laporan Gaji PJLP
Baca juga: DKI Tunggu Revisi UU Ciptaker soal Tuntutan Kenaikan UMP
Baca juga: Laporan Gaji PJLP Rp 4,9 Juta Cair November 2023

Wartawan : Siti Nurhaliza
Redaktur: Ganet Dirgantara
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *