Pemkab Kepulauan Seribu membangun RSUD baru di Pulau Karya
Terkait anggaran usulan ini dan pembangunan RSUD baru, pihaknya masih menunggu kewenangan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu guna menyelaraskan dengan tujuan pembangunan daerah ke depan.
Urgentnya pencabutan ini berdasarkan fakta daerah. Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administratif yang memiliki dua wilayah kecamatan dan bukan bagian dari wilayah Kota Administratif, kata Heru dalam Rapat Paripurna di DPRD DKI. Gedung, Jakarta Pusat, Selasa.
Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS DHP) pun menilai fasilitas pelayanan kesehatan di Rh RSUD Kepulauan Seribu sudah baik.
Baca juga: Heru: Raperda Sistem Pangan Permudah Akses ke Kepulauan Seribu
“Saat ini RSUD Kepulauan Seribu sudah mendapat sertifikasi awal, belum mendapat sertifikasi akreditasi Paripurna,” kata surveyor asesmen dari LARS DHP Dr M Farid Ghazali dalam proses penilaian akreditasi RSUD Kepulauan Seribu di Pulau Pramuka Utara. Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, Senin (7/8).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga tahun 2021, Kepulauan Seribu tercatat memiliki satu rumah sakit milik pemerintah dan tersedia 10 tempat tidur untuk pasien.
Wartawan: Luthfia Miranda Putri
Redaktur: Edy Sujatmiko
HAK CIPTA © ANTARA 2023