Pemilu merupakan singkatan dari Pemilihan Umum, berikut 6 asas pelaksanaannya
Dalam undang-undang ini, peserta pemilu melibatkan partai politik peserta pemilu untuk memilih anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Selain itu, peserta pemilu juga mencakup perseorangan yang mencalonkan diri secara independen untuk pemilihan anggota DPD, serta pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Laman: 1 2