Pemilu adalah Implementasi Prinsip ke 4 dan 5, Begini Implementasinya
Pemilu merupakan penerapan sila ke-4 karena menekankan bahwa kebijaksanaan dalam mengatur negara berasal dari rakyat. Melalui pemungutan suara, masyarakat berpartisipasi dalam proses demokrasi untuk memilih wakil-wakil yang akan mewakili kepentingannya di tingkat legislatif dan eksekutif.
Pemilu merupakan wujud nyata dari prinsip “Popularitas yang Dipimpin oleh Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”.
Pemilu juga merupakan penerapan sila ke-5 karena menciptakan kesetaraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pemilu, setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau status. Hal ini mencerminkan semangat mewujudkan “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang tercermin dalam proses pemilu yang demokratis.
Partisipasi dalam pemilu menandai penerapan Prinsip Keempat karena memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan bersama. Dalam pemilihan umum, rakyat mempunyai hak untuk memilih pemimpinnya secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilihnya.
Jika demikian, pemilu bukan sekadar ritual politik, melainkan wujud implementasi konkrit prinsip “Popularitas Dipimpin Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”.