Pemilu merupakan penerapan sila ke-4 karena menekankan bahwa kebijaksanaan dalam mengatur negara berasal dari rakyat. Melalui pemungutan suara, masyarakat berpartisipasi dalam proses demokrasi untuk memilih wakil-wakil yang akan mewakili kepentingannya di tingkat legislatif dan eksekutif.
Pemilu merupakan wujud nyata dari prinsip “Popularitas yang Dipimpin oleh Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”.
Pemilu juga merupakan penerapan sila ke-5 karena menciptakan kesetaraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pemilu, setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau status. Hal ini mencerminkan semangat mewujudkan “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang tercermin dalam proses pemilu yang demokratis.
Partisipasi dalam pemilu menandai penerapan Prinsip Keempat karena memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan bersama. Dalam pemilihan umum, rakyat mempunyai hak untuk memilih pemimpinnya secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilihnya.
Jika demikian, pemilu bukan sekadar ritual politik, melainkan wujud implementasi konkrit prinsip “Popularitas Dipimpin Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”.
Pancasila adalah ideologi nasional Indonesia, landasan filosofis dan moral yang mengatur nilai-nilai dasar dan arah pembangunan negara untuk mencapai tujuan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat. Kedudukannya sebagai ideologi negara ditegaskan dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VIII PNH Simanjuntak dan tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Pemilu juga merupakan wujud dari Sila Kelima karena menjadi landasan bagi terciptanya masyarakat yang adil dan merata. Melalui pemungutan suara, suara setiap warga negara mempunyai bobot yang sama, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi atau budaya. Dengan demikian, pemilu menjadi instrumen utama untuk mewujudkan cita-cita “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang diamanatkan dalam Pancasila.
Hakikat dan praktiknya, pemilu merupakan penerapan prinsip ke-4 dan ke-5 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Melalui proses demokrasi ini, masyarakat mempunyai kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam membentuk dan mengambil keputusan yang berdampak pada kehidupan bermasyarakat.
Kesimpulannya, pemilu bukan sekedar mekanisme politik, namun juga wahana perwujudan nilai-nilai luhur Pancasila dalam praktik kehidupan bernegara.