NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Pemerkosaan remaja di Gowa tidak boleh diselesaikan tanpa keadilan

Kasus ini tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta aparat penegak hukum mengadili pelaku dugaan pemerkosaan terhadap remaja putri (17) di Gowa, Sulawesi Selatan.Kasus ini tidak bisa diselesaikan di luar proses peradilan. Proses hukum harus dilanjutkan karena pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Minggu. Jakarta, Kamis.

Apabila pelaku memenuhi unsur melakukan persetubuhan dengan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka pelaku terancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Anak. Perlindungan dan dapat dikenakan pemberatan serta sanksi pidana tambahan dan penindakan,” imbuh Nahar.

Tak hanya itu, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan, baik langsung maupun tidak langsung, seluruh tahapan penegakan hukum, sesuai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. .

Sebelumnya, pada Minggu (29/10), terjadi pemerkosaan terhadap remaja putri (17) yang diduga dilakukan dengan bantuan polisi (banpol) di Gowa, Sulawesi Selatan.

Awalnya korban dan dua orang sepupunya terjaring penggerebekan polisi karena ketiganya mengendarai sepeda motor.

Ketiganya dibawa ke pos polisi menggunakan mobil patroli.

Sedangkan pelaku diketahui berada di dalam mobil patroli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *